Tragedi Maut Tambang Emas Ilegal: Kapolda Jambi Didesak Evaluasi Jabatan Kapolres Tebo Atas Dugaan Gurita PETI di 7 Titik
TEBO, TIPIKORNEWS – Tragedi berdarah kembali pecah di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian masif di Kabupaten Tebo akhirnya memakan korban jiwa. Seorang pekerja asal Rimbo Bujang tewas mengenaskan setelah tertimbun di lokasi lubang maut Sungai Pandan, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, pada Minggu (12/10/2025).
Sekitar pukul 14.00 WIB, Jogi (21) dan Sugianto (37) sedang berjibaku dengan mesin dompeng di kedalaman lubang. Tanpa peringatan, dinding tanah ambrol menjepit keduanya di bawah jutaan ton pasir. Jogi (21) ditemukan tak bernyawa, sementara Sugianto (37) selamat dengan luka serius. Kematian ini menjadi raport merah bagi kepemimpinan AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kapolres Tebo sejak April 2025 lalu.
Sorotan Kode Etik: Indikasi Pembiaran dan Ketidakprofesionalan
Tragedi ini memicu sorotan tajam dari para praktisi hukum. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dilarang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Secara etika profesi, pasal-pasal dalam Perpol 7/2022 sangat jelas. Ada kewajiban bagi pejabat Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika PETI di 7 titik Tebo dibiarkan hingga jatuh korban, maka Kapolres diduga melanggar Etika Kelembagaan dan Etika Kemasyarakatan karena gagal memberikan perlindungan serta rasa aman,” tegas seorang Pengamat Hukum Kepolisian.
Ancaman Sanksi: Dari Teguran Hingga PTDH
Jika terbukti ada unsur pembiaran atau bahkan “koordinasi” dengan mafia tambang, maka oknum yang terlibat, termasuk pimpinan satuan, bisa dijerat sanksi berat:
Sanksi Etika: Pernyataan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi Administratif: Mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, hingga yang paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti menerima gratifikasi dari cukong PETI.
Gurita PETI di 7 Titik: Polisi “Kecolongan” atau Menutup Mata?
Redaksi Tipikor News mencatat aktivitas ilegal ini telah menggurita tanpa tindakan nyata di:
Desa Jati Belarik (Sumay) & Desa Bungkal (Rimbo Bujang).
Limbur Lubuk Mengkuang & Batang Uleh.
Afdeling 3 Koperasi Tanjung Bungo (Tebo Ilir).
Kawasan HGU PT Tebo Indah.
Sungai Pandan (Tebo Ulu): Lokasi yang kini bersimbah darah pekerja.
Menagih Janji AKBP Triyanto: Di Mana Borgol untuk Pemodal?
Selama ini, Polres Tebo dinilai hanya tajam menyasar “pion-pion” kecil. Para pekerja diringkus, namun para Cukong (Pemodal) seolah memiliki imunitas hukum. Publik bertanya: Apakah hukum di Tebo sudah dibeli oleh mafia tambang? Jika tidak, mengapa aktor intelektual di balik 7 lokasi tersebut masih menghirup udara bebas?
Desak Kapolda Jambi Evaluasi Jabatan Kapolres Tebo
Atas tragedi di Sungai Pandan, Tipikor News mendesak Kapolda Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Tebo. Jangan sampai institusi Polri gadai wibawa di tangan mafia. Jika dalam waktu dekat tidak ada penangkapan besar terhadap pemodal PETI, maka wajar jika publik menganggap hukum di Tebo telah “tumbang”.
AKBP Triyanto, Rakyat Tebo Menunggu Nyali Anda! Berhentilah Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas!
