Berita UtamaHukum & KriminalKota Jambi

SKANDAL BESAR: PTPN IV REGIONAL 4 JAMBI DIDUGA CAPLOK LAHAN PEMPROV JAMBI TANPA IZIN! NEGARA DIRUGIKAN MILIARAN RUPIAH, MANAJEMEN BUNGKAM!

JAMBI – Sebuah skandal besar yang melibatkan raksasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengguncang Provinsi Jambi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024, PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 4 (eks PTPN VI) secara mengejutkan terdeteksi menguasai dan mengoperasionalkan lahan milik Pemerintah Provinsi Jambi seluas 19.820 meter persegi (1,98 Hektar) di kawasan premium Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi, secara ilegal!

Okupasi Lahan Tanpa Alas Hukum: Arogansi Korporasi Pelat Merah?

Hasil investigasi menunjukkan bahwa lahan bernilai miliaran rupiah tersebut diduduki oleh PTPN IV tanpa adanya satu pun dokumen hukum yang sah. Tidak ada Perjanjian Kerja Sama (MoU), tidak ada surat sewa-menyewa, apalagi dokumen pinjam pakai. Fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi “klerikal” biasa, melainkan bentuk okupasi ilegal yang menabrak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.

“BUMN tidak memiliki imunitas untuk menduduki aset daerah secara de facto tanpa alas hak de jure. Ini adalah preseden arogansi institusional yang sangat buruk,” tegas laporan kajian hukum tersebut.

Defisit Siluman: PAD Jambi Menguap Selama Bertahun-tahun

Tindakan PTPN IV ini telah menciptakan “Defisit Siluman” pada postur APBD Provinsi Jambi. Dengan menguasai lahan di titik strategis Jalan Lingkar Barat untuk kepentingan operasionalnya tanpa membayar retribusi sewa serupiah pun, PTPN IV diduga telah mengeruk margin efisiensi di atas kerugian rakyat Jambi.

Jika dikalkulasikan dengan nilai pasar (appraisal) properti komersial, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang mencapai miliaran rupiah per tahun. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, jalan, dan fasilitas kesehatan, justru tertahan akibat penguasaan lahan tanpa hak oleh korporasi pelat merah ini.

Kebobrokan Internal: Skandal Lahan Tak Bersertifikat dan Konflik Agraria

Borok PTPN IV tidak hanya berhenti pada lahan Pemprov. Temuan BPK dalam “Tabel 2.11” juga menelanjangi carut-marut manajemen aset internal perusahaan:

  • Aset Tanpa Sertifikat: Banyak lahan operasi PTPN IV yang belum memiliki HGU/HGB resmi, sehingga sangat rentan terhadap spekulasi mafia tanah.
  • Konflik Horizontal: Terdeteksi adanya pencaplokan lahan eks-transmigrasi milik masyarakat di Kabupaten Sarolangun (Trans 1 Ranggo) dan Tanjung Jabung Timur oleh PTPN IV yang telah berlangsung selama hampir dua dekade.
  • Dugaan Mark-Up: Terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian nilai aset yang mengarah pada dugaan rekayasa finansial dan mark-up pengadaan lahan senilai puluhan miliar rupiah.

Manajemen Bungkam, Pemprov Jambi Lumpuh?

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PTPN IV Regional 4 dilaporkan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi komprehensif atas temuan BPK tersebut. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya anomali sistemik yang sengaja dibiarkan.

Di sisi lain, publik juga menyoroti “kelumpuhan birokrasi” di internal Pemprov Jambi. Mengapa Sekretaris Daerah dan BPKPD membiarkan aset daerah diperebutkan pihak lain selama bertahun-tahun tanpa tindakan hukum yang tegas?

TIPIKORNEWS MENEGASKAN: Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri) harus segera turun tangan! Ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah secara masif. Segera usut tuntas oknum di balik pembiaran ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *