Berita UtamaEditor's PickGiat OrganisasiHukum & KriminalInfo TerkiniKota JambiLiputan KhususNasionalTop StoriesTrending

BONGKAR DUGAAN SKANDAL LAPAS KELAS IIA JAMBI: Napi “BD” Diduga Bebas Pulang Tiap Minggu Tanpa Pengawalan, Lurah Payo Lebar Ungkap Fakta Mengejutkan

JAMBI, Realita24.com — Aroma tak sedap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas “VIP” bagi narapidana kembali mencuat dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Jambi. Tim investigasi Realita24.com, di bawah arahan Pemimpin Redaksi Deni W, berhasil mengendus dugaan skandal Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) fiktif atau cacat prosedur yang melibatkan seorang warga binaan berinisial BD.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keresahan warga di RT 23, Lorong Yudha, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, BD yang berstatus sebagai narapidana diduga kuat kerap terlihat pulang ke rumah orang tuanya (berinisial UH) setiap minggu. Ironisnya, aktivitas kepulangan napi ini disebut-sebut warga terjadi tanpa adanya pengawalan ketat dari sipir maupun aparat kepolisian, sebuah pemandangan yang sangat ganjil dan memicu tanda tanya besar.

Kanwil Ditjenpas Jambi Angkat Bicara: “Tidak Sesuai Prosedur, Kalapas Bisa Dicopot”

Menyikapi temuan janggal ini, tim redaksi Realita24.com langsung melalukan konfirmasi silang kepada Revanda Bangun, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan (PP) Kanwil Kemenkumham Jambi.

Revanda menegaskan bahwa program integrasi berupa Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) memang ada aturannya. Namun, ia menggarisbawahi bahwa CMK memiliki prosedur yang sangat ketat dan tidak dibenarkan jika dilakukan secara rutin setiap minggu tanpa pengawalan.

“Kepulangan narapidana dalam program CMK harus dikawal oleh polisi atau sipir Lapas. Selain itu, harus ada izin dari pihak Kelurahan setempat agar tidak menimbulkan keresahan warga. Alasannya pun harus jelas dan insidental, seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Tidak bisa dilakukan rutinitas seminggu sekali,” tegas Revanda.

Lebih lanjut, Revanda memberikan peringatan keras. “Apabila mekanisme CMK yang dilakukan oleh warga binaan tidak sesuai dengan aturan, maka Kepala Lapas (Kalapas) yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya,” ancamnya.

Fakta Telanjang dari Lurah Payo Lebar: “Tidak Pernah Ada Laporan!”

Pernyataan tegas dari Kanwil Ditjenpas Jambi tersebut justru membuka kotak pandora yang lebih besar. Jika syarat mutlak CMK adalah adanya izin atau pemberitahuan ke pemerintah setempat, lantas dokumen apa yang digunakan oleh Lapas Kelas IIA Jambi untuk “melepas” BD?

Untuk mengurai benang kusut ini, tim investigasi Realita24.com mengonfrontasi langsung Lurah Payo Lebar, Hamdani. Fakta mengejutkan pun terkuak. Hamdani secara tegas membantah adanya koordinasi terkait kepulangan narapidana BD ke wilayahnya.

“Pihak keluarga dari inisial BD (UH) tidak pernah datang ke kantor lurah untuk melaporkan atau mengurus proses perizinan CMK. Kami dari pihak Kelurahan Payo Lebar tidak pernah sama sekali menerima laporan terkait proses Cuti Mengunjungi Keluarga yang dilakukan oleh warga kami tersebut,” ungkap Hamdani.

Dugaan Maladministrasi dan Intervensi Kementerian

Pernyataan Lurah Hamdani menjadi bukti petunjuk (circumstantial evidence) yang sangat kuat adanya dugaan rekayasa administrasi atau “main mata” di internal Lapas Kelas IIA Jambi yang saat ini dipimpin oleh Kalapas berinisial R. Jika izin lurah tidak pernah ada, maka keluarnya Napi BD dari Lapas patut diduga sebagai tindakan pelepasan narapidana secara ilegal atau penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pemimpin Redaksi Realita24.com, Deni W, menyatakan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. “Ini adalah preseden buruk bagi sistem pemasyarakatan kita. Jika seorang napi bisa keluar masuk tanpa pengawalan dan tanpa dokumen perizinan berjenjang yang sah, kita patut mempertanyakan integritas pengawasan di Lapas Kelas IIA Jambi. Apakah ada unsur gratifikasi di balik kemudahan ini? Ini yang harus dijawab oleh aparat penegak hukum,” ujar Deni W.

Melalui rilis investigasi ini, Realita24.com secara resmi mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI untuk segera turun gunung. Publik menuntut dilakukan audit investigasi menyeluruh ke Lapas Kelas IIA Jambi, memeriksa Kalapas berinisial R, serta memberikan sanksi tegas berupa pencopotan tidak hormat jika terbukti ada oknum pejabat yang sengaja memperjualbelikan fasilitas CMK.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi Realita24.com masih berupaya meminta hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kalapas Kelas IIA Jambi (R) terkait lolosnya Napi BD tersebut. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Tim Investigasi Realita24.com / Deni W)

DISCLAIMER / CATATAN REDAKSI:

  1. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seluruh informasi, data, dan keterangan yang disajikan dalam reportase investigasi ini bersifat dugaan berdasarkan temuan lapangan, kesaksian warga, dan konfirmasi narasumber terkait. Redaksi Realita24.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan atau pernyataan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi berwenang (Kemenkumham RI).
  2. Hak Jawab dan Hak Koreksi: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini—khususnya pihak Lapas Kelas IIA Jambi, Saudara R, dan keluarga Saudara BD—untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi proporsional. Hak jawab dapat dikirimkan melalui email resmi atau kontak redaksi kami untuk segera dimuat secara berimbang.
  3. Fungsi Kontrol Sosial: Pemberitaan ini diterbitkan murni sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui (right to know) dan menjalankan fungsi kontrol sosial pers demi perbaikan sistem penegakan hukum dan transparansi institusi publik di Indonesia. Tidak ada tendensi pribadi, sentimen golongan, maupun niat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik pihak mana pun.
  4. Perkembangan Berita (Developing Story): Pemberitaan ini merupakan bagian dari laporan investigasi berseri (developing story). Redaksi akan terus memperbarui informasi sesuai dengan fakta dan temuan terbaru di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *