Awas Modus ‘Tangkap Lepas’: Satnarkoba Polresta Jambi Wajib Buka Dokumen Asesmen Terpadu 22 Pasien Grand Club
JAMBI, 31.08.2026 — Dugaan praktik kotor ‘tangkap lepas’ dengan kedok rehabilitasi kembali menjadi sorotan tajam di tubuh kepolisian. Publik kini menuntut transparansi total dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi terkait nasib 22 pengunjung Grand Club yang terbukti positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET) dalam razia gabungan pada Minggu dini hari, 30 Agustus 2026. Dengan ditemukannya barang bukti fisik berupa pil ekstasi merek “Marvel” di lokasi kejadian, pihak kepolisian tidak memiliki ruang untuk bermain mata atau membebaskan para pelaku secara sepihak.
Kepemimpinan Kapolresta Jambi yang baru, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M., kini diuji kelayakannya. Integritas institusi dipertaruhkan untuk memastikan tidak ada oknum bawahan yang menjadikan 22 orang tahanan tersebut sebagai ‘ATM berjalan’ melalui transaksi gelap di bawah meja.
Pemimpin Redaksi Realita24.com, Deni W, melontarkan peringatan keras agar Polresta Jambi tidak mencoba-coba membodohi publik dengan alasan Restorative Justice (RJ) atau rehabilitasi yang cacat prosedur.
“Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang baru saja menjabat. Jangan sampai wajah institusi dan wibawa beliau langsung hancur gara-gara ulah oknum Satnarkoba yang terindikasi mengatur pembebasan 22 pengunjung Grand Club. Kami tegaskan, Kasat Narkoba tidak punya kewenangan mutlak melepaskan mereka! Jika 22 orang itu tiba-tiba menghirup udara bebas tanpa melewati sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN dan tanpa diserahkan resmi ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), maka itu murni pelanggaran hukum dan patut diselidiki sebagai tindak pidana korupsi. Realita24.com akan mengawal kasus ini sampai ke Propam Mabes Polri,” tegas Deni W.
Sebagai langkah advokasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, publik wajib mengetahui bahwa polisi diharamkan memulangkan tersangka narkoba secara lisan. Berikut adalah jerat aturan yang mengunci rapat ruang gerak Satnarkoba Polresta Jambi:
- Wajib Buktikan Surat Rekomendasi TAT: Berdasarkan Peraturan Bersama 7 Instansi Tahun 2014, penyidik wajib mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) paling lambat 1×24 jam. Keputusan rehabilitasi hanya sah jika ditandatangani oleh dokter dan tim hukum (Polri, BNN, Kejaksaan). Satnarkoba Polresta Jambi wajib membuka nomor surat TAT ini ke hadapan publik. Tanpa surat ini, pelepasan adalah ilegal.
- Larangan Bypass Restorative Justice: Sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021, Keadilan Restoratif tidak bisa dilakukan di ruang tertutup Kasat Narkoba. Wajib ada Gelar Perkara Khusus yang diawasi oleh fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Propam.
- Manipulasi Pemilik Ekstasi “Marvel”: Ditemukannya fisik pil ekstasi di lokasi razia membatalkan skenario ‘hanya pemakai’. Polisi wajib mengusut siapa pemilik dan pengedar ekstasi tersebut menggunakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Memisahkan kepemilikan barang bukti dari 22 orang tersebut agar mereka bisa direhab adalah bentuk Obstruction of Justice (perintangan penyidikan).
- Bukti Penyerahan ke IPWL Resmi: Jika beralasan direhab, Polresta Jambi harus membeberkan Berita Acara Serah Terima ke panti rehabilitasi resmi (IPWL) milik pemerintah, bukan panti swasta bodong yang sekadar menjadi tempat transit sebelum tersangka pulang ke rumah.
Masyarakat dan pegiat anti-narkoba di Kota Jambi kini menunggu langkah tegas Kombes Pol. Ananto Herlambang. Tidak ada celah bagi Polresta Jambi untuk berkelit. Pilihannya hanya dua: buka seluruh dokumen TAT dan BAP ke publik untuk membuktikan penanganan perkara berjalan sesuai rel, atau bersiap menghadapi gelombang pelaporan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
Penulis : Andrew Sihite – Budi Harto – Indra Jaya – Kang Maman
DISCLAIMER DAN SIKAP REDAKSI REALITA24.COM
1. Fungsi Kontrol Sosial dan Kepentingan Publik Pemberitaan ini merupakan murni produk jurnalistik investigatif yang diterbitkan semata-mata demi kepentingan publik, penegakan hukum, dan transparansi institusi negara. Publikasi ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial yang dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Asas Praduga Tak Bersalah Redaksi Realita24.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence). Segala terminologi terkait dugaan “tangkap lepas”, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran prosedur merupakan hasil analisis komparatif antara fakta lapangan dengan instrumen hukum yang berlaku (Peraturan Bersama 7 Instansi Tahun 2014 dan Perpol No. 8 Tahun 2021). Dugaan tersebut tetap berstatus sebagai temuan jurnalistik hingga dibuktikan sebaliknya secara administratif maupun di pengadilan.
3. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Tantangan Keterbukaan Informasi Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Polresta Jambi, khususnya Kasat Narkoba maupun Kapolresta Jambi, untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Redaksi dengan senang hati akan menerbitkan klarifikasi secara utuh APABILA pihak kepolisian dapat menunjukkan dan melampirkan bukti dokumen otentik ke hadapan publik berupa:
- Nomor Surat Permohonan Asesmen TAT dalam waktu 1×24 jam pasca-penangkapan.
- Surat Rekomendasi Resmi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.
- Berita Acara Penyerahan 22 orang tersangka ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Pemerintah. Tanpa adanya bukti dokumen negara tersebut, Redaksi berpegang teguh pada substansi pemberitaan ini.
4. Perlindungan Hukum Narasumber Demi keselamatan dan keamanan pihak-pihak yang memberikan informasi, Redaksi Realita24.com menggunakan Hak Tolak untuk merahasiakan identitas narasumber investigasi kami sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) UU Pers.
