HEADLINE: BONGKAR SKANDAL MAFIA TANAH SAROLANGUN: BAMBANG KETUA KOPERASI SMR DIDUGA JADI ‘OTAK’ PENJUALAN LAHAN HGU PT. BKS, JERATAN PIDANA BERLAPIS MENANTI!
SAROLANGUN, TIPIKORNEWS.CO.ID – Praktik kotor mafia tanah di Kabupaten Sarolangun kembali meledak ke permukaan. Nama Bambang, Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR), kini berada di pusaran utama dugaan skandal penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. BKS yang berlokasi di Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang. Tidak tanggung-tanggung, Bambang diduga kuat menjadi “sutradara” dalam skema penerbitan dokumen sporadik ilegal di atas lahan aktif milik perusahaan.
Konsekuensi Hukum: Penjara Menanti!
Investigasi mendalam yang dilakukan tim Tipikornews.co.id mengungkap bahwa tindakan nekat ini menyeret Bambang ke dalam jeratan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pimpinan Redaksi Tipikornews.co.id, Lukman, menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana berlapis yang tidak bisa ditoleransi.
“Saudara Bambang harus sadar, tindakan memperjualbelikan lahan HGU dengan cara memanipulasi administrasi adalah kejahatan serius. Kami telah memetakan pasal-pasal yang akan menyeretnya ke jeruji besi,” tegas Lukman.
Adapun rincian pasal yang disiapkan untuk menjerat aktor utama ini antara lain:
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Bambang diduga menginisiasi pembuatan surat sporadik yang isinya tidak benar di atas lahan HGU. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 266 KUHP (Keterangan Palsu): Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik (surat tanah) mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Pasal 385 KUHP (Stellionnaat): Secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani sesuatu hak tanah yang diketahuinya adalah milik orang lain (dalam hal ini PT. BKS). Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- UU No. 18 Tahun 2013: Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jika terbukti ada manipulasi status lahan di kawasan tersebut.
Tekanan untuk Aparat Penegak Hukum
Lukman menambahkan, keterlibatan oknum desa dalam penerbitan dokumen di Desa Lubuk Kepayang dan Kasang Melintang menjadi indikasi kuat adanya jaringan mafia tanah yang terstruktur.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika Saudara Bambang tetap bungkam dan tidak menghentikan praktik ilegal ini, kami akan mendorong Satgas Mafia Tanah Polda Jambi dan Kejati Jambi untuk segera melakukan penangkapan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas hanya karena dibekingi oknum tertentu,” lanjut Lukman dengan nada bicara yang menekan.
Aktor Utama Masih ‘Sembunyi’
Hingga berita ini diturunkan, Bambang selaku Ketua Koperasi SMR terkesan menghindar. Konfirmasi resmi yang dikirimkan redaksi melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respon, meskipun status pesan telah menunjukkan centang dua (terkirim). Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya konspirasi besar di balik hilangnya lahan HGU PT. BKS.
Redaksi Tipikornews.co.id berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyadari bahwa kebenaran adalah tujuan utama dalam jurnalisme, dan kami selalu berupaya untuk mencapainya melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang ketat.
Meskipun kami telah berupaya semaksimal mungkin, kami menyadari bahwa kesalahan atau ketidakakuratan dapat terjadi. Oleh karena itu, kami dengan terbuka membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan kami.
Hak jawab dapat disampaikan melalui kontak yang tertera di website kami atau melalui surat resmi ke alamat redaksi Tipikornews.co.id. Kami akan dengan senang hati memproses dan mempublikasikan hak jawab tersebut, selama memenuhi ketentuan hukum dan etika jurnalisme.
Kami percaya bahwa ruang hak jawab adalah mekanisme penting untuk memastikan akuntabilitas dan keberimbangan pemberitaan. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal kebenaran dengan memberikan masukan, kritik, dan saran yang membangun.
Tipikornews.co.id akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan memastikan setiap pihak yang menikmati aliran dana haram dari penjualan lahan tersebut diproses secara hukum. (Tim Investigasi/Red)
