Berita UtamaKota JambiWarta Jambi

PELANTIKAN CACAT KONSTITUSI: M. Amin Pimpin BAZNAS Jambi, Dana Umat Kini ‘Tersandera’ Syahwat Politik Praktis!

Tabir gelap kini menyelimuti tata kelola dana umat di Provinsi Jambi. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi berada di titik nadir integritas setelah pelantikan pimpinannya diduga kuat menabrak aturan hukum dan kode etik lembaga.

Redaksi Tipikornews melakukan bedah mendalam terhadap LHP BPK Jambi 2024IHPS II BPK 2024, hingga RKAT 2025. Hasilnya mengejutkan: BAZNAS Jambi tidak hanya didera isu transparansi anggaran, tetapi kini resmi dipimpin oleh sosok yang rekam jejaknya kental dengan aroma politik praktis.

1. Pelanggaran Berat: Politisi “Nyambi” Ketua BAZNAS

Poin paling krusial dalam skandal ini adalah terpilihnya M. Amin sebagai Ketua BAZNAS Provinsi Jambi yang dilantik pada September 2025 di Rumah Dinas Gubernur. Berdasarkan bukti otentik yang dihimpun redaksi:

  • Tahun 2024: M. Amin tercatat maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg). Di tahun yang sama, ia juga bermanuver mencalonkan diri sebagai Bupati/Wakil Bupati di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
  • Tahun 2025: Ia tetap aktif dalam bursa politik sebelum akhirnya “disulap” menjadi Ketua BAZNAS.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2011 dan Perbaznas, pengurus BAZNAS dilarang keras terlibat dalam politik praktis. “Ini adalah pelantikan cacat konstitusi! Bagaimana mungkin seorang politisi aktif lolos seleksi pansel jika bukan karena adanya intervensi kekuasaan? Dana umat bukan upeti politik!” tegas Lukman, Editor-in-Chief Tipikornews.

2. Amil atau Pejabat? Dana Operasional yang “Haus” Anggaran

Merujuk pada Perbaznas No. 5 Tahun 2018, hak Amil dibatasi maksimal 12,5%. Namun, analisis terhadap pos Biaya Perjalanan Dinas (Akun 5303) dan Beban Umum (Akun 5304) menunjukkan tren penggunaan dana yang tidak efisien.

Mengingat LHP BPK Jambi 2024 menemukan penyimpangan perjalanan dinas besar-besaran di Pemprov Jambi, patut diduga pola mark-up atau perjalanan dinas fiktif juga menular ke BAZNAS. “Apakah pengurus lebih sering turun ke hotel berbintang daripada turun ke gubuk mustahik?”

3. Misteri Aset: 256 Kendaraan Raib, Di Mana Posisi BAZNAS?

BPK mencatat 256 unit kendaraan bermotor di Provinsi Jambi berisiko hilang. Redaksi mendesak BAZNAS Jambi membuka daftar Aset Tetap (Akun 13) mereka. Kami mencium adanya indikasi aset kendaraan operasional yang dibeli dari “uang Tuhan” justru digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pengurus atau alat safari politik terselubung bagi sang Ketua terpilih.

4. Dana Mengendap (Idle Money) vs Realitas Lapangan

Berdasarkan RKAT 2025, target penghimpunan terus digenjot, namun di saat Kas Daerah Jambi merosot 8,88% (LHP BPK 2024), BAZNAS justru diduga membiarkan dana zakat “tidur” di rekening bank demi mengejar bunga atau deposito. Penumpukan dana ini kontras dengan kondisi fakir miskin yang membutuhkan bantuan instan, bukan sekadar angka di atas kertas laporan.

5. Audit Syariah: Transparansi yang Masih “Tabu”

Hingga detik ini, publik Jambi belum pernah melihat Laporan Audit Syariah dipublikasikan secara utuh. Tanpa transparansi ini, klaim penyaluran hanyalah lip service. Redaksi menantang BAZNAS Jambi membuktikan bahwa bantuan yang diserahkan tidak “ditumpangi” kepentingan politik pencitraan, mengingat M. Amin adalah orang politik.


Sikap Redaksi Tipikornews

Kami tidak akan tinggal diam. Redaksi secara resmi mendesak:

  1. Gubernur Jambi untuk membatalkan SK Pengangkatan M. Amin karena cacat prosedur dan melanggar syarat netralitas lembaga zakat.
  2. BAZNAS RI untuk melakukan audit investigatif terhadap proses seleksi pansel yang dinilai “mandul”.
  3. Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memantau aliran dana hibah dari Biro Kesramas agar tidak bocor menjadi modal politik di Pilkada Jambi 2024.

“Zakat adalah hak fakir miskin, bukan pelumas gaya hidup pengelola atau modal politik praktis. Amin dilantik, Integritas Mati!”

(Tim Investigasi Tipikornews – Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *