Konflik zona merah di Kota Jambi
Persoalan tanah zona merah di Kota Jambi adalah pemblokiran sepihak terhadap sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga karena lahan tersebut diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) dari aset eks PT Pertamina.
Lokasi dan Dampak Wilayah terdampak:
Tersebar di tujuh kelurahan, termasuk Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Merah, Paal Lima, Simpang III Sipin, dan Mayang Mangurai (terutama di Kecamatan Kota Baru).
Dampak bagi warga: Warga tidak bisa melakukan jual beli, balik nama, pemecahan bidang, atau menjadikan sertifikat sebagai jaminan bank karena layanan administrasi pertanahan dihentikan sementara.
Akar Masalah dan Protes WargaTumpang tindih data: BPN menyatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan karena tumpang tindih dengan peta aset negara/Pertamina.
Keresahan warga:
Warga menolak klaim tersebut karena mereka memegang sertifikat sah yang diterbitkan oleh BPN sendiri sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebagian disertai rekomendasi bebas klaim dari Pertamina pada masa lalu.
Aksi demonstrasi:
Warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah melakukan aksi unjuk rasa dan mendatangi kantor BPN Kota Jambi serta BPN Provinsi Jambi untuk menuntut pencabutan blokir.
Upaya Penyelesaian Langkah Pemkot:
Pemerintah Kota Jambi bersama Wali Kota dan DPRD telah menyerahkan surat permohonan resmi kepada Presiden agar status zona merah ini dicabut.
Pembentukan tim:
Pemkot Jambi juga membentuk tim terpadu melibatkan aparat penegak hukum untuk mengurai masalah ini, sementara pihak BPN menyatakan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.Jika Anda atau keluarga terdampak langsung, beri tahu saya jika ingin mengetahui perkembangan terbaru urutan posko pengaduan atau langkah hukum yang sedang ditempuh Forum Warga.
penulis: Nurelyza & Sheryl puspa
